Yang termasuk perbuatan bid'ah adalah was-was (selalu ragu) sewaktu berniat sholat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang keras menengadah ke langit (ketika sholat). Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Adapun bagi imam dan orang yang sholat sendiri, maka Niatberarti menyengaja untuk sholat, menghambakan diri kepada Allah Ta'ala semata, serta menguatkannya dalam hati.Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semua amal tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapat (balasan) sesuai dengan niatnya." (HR. Bukhari, Muslim dan lain-lain. Baca Al Irwa', hadits no. 22). Niat tidak dilafadzkan RukunShalat ada 13 yaitu : Niat, yaitu menyengaja untuk mengerjakan sholat karena Allah SWT. Niat ini dilakukan oleh hati, dan dapat pula dilafazkan dalam rangka membantu untuk meyakinkan hati. "Bahwasanya segala perbuatan itu harus dgn niat, dan segala perbuatan itu tergantung kpd niatnya." (HR Al-Bukhori) Berdiri bagi yang mampu. Kitawajib segera melaksanakan shalat yang tertinggal karena tanpa udzur sebagai tekanan hukum. Mengurutkan dan mendahulukan shalat yang tertinggal dari shalat yang akan dilaksanakan, kecuali jika dikhawatirkan tertinggalnya shalat yang akan dilaksanakan. Dalam kondisi demikian shalat hadhirah wajib didahulukan. HukumShalat Shalat hukumnya fardhu bagi setiap orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, sebagai-mana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'anul Karim. Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala: 103. kitabshalat; kitab jenazah; kitab zakat; kitab shiyam; kitab hajji; kitab nikah; kitab urusan pidana; kitab hukuman; kitab jihad; kitab makanan; kitab sumpah dan nazar; kitab memutuskan perkara; kitab memerdekakan budak; kitab kelengkapan; ๐Ÿ™ do'a sehari-hari; ๐Ÿ”‰ audio podcast; ๐Ÿ’ฌ kamus istilah islam; soal & pertanyaan agama; ๐Ÿ”€ ayat . ๏ปฟJAKARTA - Shalat merupakan perintah Allah SWT. Lihat QS Al-Baqarah [2] 55, 110, 177, 277, An-Nisaa [4]103, 162, Al-Maidah [5]12, Al-Anโ€™am [6]72, 92, Al-Aโ€™raf [7]29, Al-Anfal [8]3, At-Taubah [9]11, 18, 71, Ar-raโ€™du [13]22, Ibrahim [14]31, 37, 40, Thaha [20]132, Al-Hajj [22] 78, Al-Ahzab [33]33, dan banyak lagi lainnya. Tujuannya adalah mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar. QS Al-Ankabut [29] 45. Sehingga terbentuk pribadi yang muttaqin QS Al-Baqarah [2] 2-5, yang khusyuk QS Al-Muโ€™minun [23] 1-2, tawadlu, dan lain sebagainya. Shalat adalah miโ€™raj-nya seorang Muslim. Shalat merupakan cara seorang Muslim untuk berkomunikasi dengan Allah SWT. Karena itu, setiap melaksanakan shalat, seorang Muslim diperintahkan untuk senantiasa menyucikan diri, baik lahir maupun batin. Karena shalat merupakan cara Muslim menghadap Allah, maka sudah sepantasnya bila dalam kegiatan shalat terbetik pikiran selain hanya berkonsentrasi menghadap Allah. Pertanyaannya, bolehkah bergerak-gerak dalam shalat, yang tentu saja gerakan itu bukan gerakan shalat? Misalnya, menggaruk kukur-kukur Jawa, merapikan pakaian, memukul nyamuk, dan lain sebagainya. Para ulama sepakat, tidak sah shalat seorang Muslim apabila dalam hatinya terdapat maksud selain Allah. Misalnya memikirkan pekerjaan, makanan, keluarga, dan lainnya. Sedangkan dalam hal bergerak-gerak dalam shalat, para ulama juga menyepakati, bahwa tidak sah shalat seorang Muslim yang bergerak-gerak dalam shalat, apalagi gerakan itu bukan pekerjaan shalat, seperti sujud, rukuk, tahiyyat, iโ€™tidal, dan lainnya. Bila ini dilakukan, maka batallah shalatnya. Termasuk dalam hal ini adalah menolehkan kepala atau pandangannya secara sengaja. Perbuatan itu adalah barang rampasan yang dirampas setan dari shalat seorang hamba. HR Bukhari. Beberapa perbuatan yang dianggap membatalkan shalat itu antara lain, berbicara secara sengaja, tertawa terbahak-bahak, makan dan minum secara sengaja, melakukan terlalu banyak gerakan. Tidak menghadap kiblat secara sengaja, batalnya wudlu, mengingat-ingat shalat yang belum dikerjakan, terbukanya aurat, serta tidak tumaโ€™ninah pada saat rukuk, sujud, maupun duduk tahiyyat. Namun demikian, ada sebagian ulama yang menyatakan makruh bergerak dalam shalat, selama gerakan itu tidak merusak rukun shalat. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai gerakan tersebut, dan berapa jumlah maksimal gerakan lain di luar gerakan shalat. Imam Syafii menyatakan, banyak bergerak dalam shalat maka hukumnya batal. Demikian juga dengan pendapat Imam Maliki, Hanbali, dan Hanafi. Perbuatan gerak yang membatalkan shalat itu menurut kesepakatan pada ulama mazhab ini, apabila perbuatan gerak tersebut diluar gerakan shalat. Menurut mereka, dalam shalat setiap Muslim diperintahkan agar khusyuk, sebagaimana terdapat dalam surah al-Muโ€™minun [23] ayat 1-2. Beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya. Syekh Alaโ€™uddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim al-Baghdadi dalam kitabnya Tafsir al-Khazin, juz V, halaman 32 menyatakan, khusyuk dalam shalat adalah menyatukan konsentrasi dan berpaling dari selain Allah serta merenungkan semua yang diucapkannya, baik berupa bacaan Alquran ataupun zikir. Dan perbuatan menggerak-gerakkan anggota badannya, dianggap merupakan perbuatan di luar gerakan shalat. Dan perbuatan itu dapat merusak ibadah shalat. Imam Nawawi berpendapat, sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq didalam kitabnya Fiqhus Sunnah, Perbuatan yang tidak termasuk dalam pekerjaan shalat jika ia menimbulkan banyak gerak itu membatalkan, tetapi jika hanya menimbulkan sedikit gerak, itu tidaklah membatalkan. Seluruh ulama sepakat dalam hal ini, tetapi dalam menentukan ukuran yang banyak atau gerak yang sedikit terdapat empat pendapat. Imam Nawawi menambahkan, Sahabat sepakat bahwa bergerak banyak yang membatalkan itu ialah jika berturut-turut. Jadi, jika gerakannya berselang-seling, tidaklah membatalkan shalat, seperti melangkah kemudian berhenti sebentar, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah, yakni secara terpisah-pisah. Adapun gerakan ringan seperti menggerakkan jari untuk menghitung tasbih atau disebabkan gatal dan lainnya, hal itu tidaklah membatalkan shalat walaupun dilakukan secara berturut-turut, namun hukumnya makruh. Fiqhus Sunnah. Janganlah mengusap kerikil ketika sedang shalat, tapi jika kalian terpaksa melakukannya, maka cukuplah dengan meratakannya saja. HR Bukari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, nasai, Ibnu Majah, dan Abu Dawud. Namun, para ulama mengembalikan masalah gerakan ini pada kebiasaan yang lazim. Menurut mereka, batal atau tidaknya gerakanโ€”yang bukan gerakan shalatโ€”sebanyak tiga kali di dalam shalat dikembalikan kepada kebiasaan yang lazim. Jika memang kebiasaan masyarakat setempat menganggap bahwa tiga kali gerakan adalah tidak termasuk dalam banyak gerakan, maka diperbolehkan. Dan jika masyarakat menganggap sebaliknya, maka batallah shalatnya. Karena itu, berhati-hatilah dalam melaksanakan shalat, terutama pada perbuatan yang merupakan bukan gerakan shalat, seperti menggaruk, merapikan pakai, mengusap debu, dan lain sebagainya. Umat Islam diperintahkan untuk khuyuk dan meminimalkan gerakan di luar gerakan shalat, demi kehati-hatian. Wallahu Aโ€™lam. Tabel Pendapat Ulama Syafii Makruh, maksimal tiga kali gerakan, dan tidak dilakukan secara berurutan. Maliki Makruh menggerakkan anggota badan selain gerakan shalat Hanafi Makruh menggerakkan anggota badan selain gerakan shalat Hanbali Membatalkan shalat Assalamualaikum wr wb. Mau tanya, adab doa ada 6, di antaranya yaitu tidak boleh melihat ke langit/ke atas, tapi kalau doa setelah berwudlu malah di anjurkan melihat ke langit, apakah adab ini dengan anjuran itu bertentangan? [Tarkul Ma'asyi] Wa alaikumus salaam wr wb. Syafi'iyah; yang utama dalam berdoa di luar sholat adalah sambil menengadah, sedangkan menurut imam al Ghozali tidak dianjurkan menengadah. Al Qodli Iyadl malikiyah berkata para ulama' berbeda pendapat masalah menengadah dalam doa selain sholat, menurut Syuraih dan selainnya hukumnya makruh, sedangkan menurut yang lainnya hukumnya jawaz. Yang berpendapat jawaz beralasan karena langit adalah qiblatnya doa sebagaimana ka'bah adalah qiblatnya sholat, menengadah -saat berdoa- tidak di ingkari sebagaimana tidak makruhnya mengangkat tangan. Allah ta'ala berfirman "Dan di langit terdapat rezekimu dan terdapat apa yang dijanjikan kepadamu". Wallahu aโ€™lam. [Mujawib Ust. Nur Hamzah , Ust. Hassin Bheghus Se] santrialit - Syarah Nawawi ala Muslim ู‚ุงู„ ุงู„ู‚ุงุถูŠ ุนูŠุงุถ ูˆุงุฎุชู„ููˆุง ููŠ ูƒุฑุงู‡ุฉ ุฑูุน ุงู„ุจุตุฑ ุฅู„ู‰ ุงู„ุณู…ุงุก ููŠ ุงู„ุฏุนุงุก ููŠ ุบูŠุฑ ุงู„ุตู„ุงุฉ ููƒุฑู‡ู‡ ุดุฑูŠุญ ูˆุขุฎุฑูˆู† ุŒ ูˆุฌูˆุฒู‡ ุงู„ุฃูƒุซุฑูˆู† ุŒ ูˆู‚ุงู„ูˆุง ู„ุฃู† ุงู„ุณู…ุงุก ู‚ุจู„ุฉ ุงู„ุฏุนุงุก ูƒู…ุง ุฃู† ุงู„ูƒุนุจุฉ ู‚ุจู„ุฉ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุŒ ูˆู„ุง ูŠู†ูƒุฑ ุฑูุน ุงู„ุฃุจุตุงุฑ ุฅู„ูŠู‡ุง ูƒู…ุง ู„ุง ูŠูƒุฑู‡ ุฑูุน ุงู„ูŠุฏ . ู‚ุงู„ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ูˆููŠ ุงู„ุณู…ุงุก ุฑุฒู‚ูƒู… ูˆู…ุง ุชูˆุนุฏูˆู† - Al Masusu'ah Fiqhiyyah 8/99 ุญููƒู’ู…ู ุฑูŽูู’ุนู ุงู„ู’ุจูŽุตูŽุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงุกู ูููŠ ุงู„ุฏู‘ูุนูŽุงุกู ุฎูŽุงุฑูุฌูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ู†ูŽุตู‘ูŽ ุงู„ุดู‘ูŽุงููุนููŠู‘ูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ุฃู’ูŽูˆู’ู„ูŽู‰ ูููŠ ุงู„ุฏู‘ูุนูŽุงุกู ุฎูŽุงุฑูุฌูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ุงูŽุฉู ุฑูŽูู’ุนู ุงู„ู’ุจูŽุตูŽุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงุกูุŒ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ ุงู„ู’ุบูŽุฒูŽุงู„ููŠู‘ู ู…ูู†ู’ู‡ูู…ู’ ู„ุงูŽ ูŠูŽุฑู’ููŽุนู ุงู„ุฏู‘ูŽุงุนููŠ ุจูŽุตูŽุฑูŽู‡ู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง. ุตุญูŠุญ ูู‚ู‡ ุงู„ุณู†ุฉ ูˆุฃุฏู„ุชู‡ ูˆุชูˆุถูŠุญ ู…ุฐุงู‡ุจ ุงู„ุฃุฆู…ุฉ ูก/ูฃูฅูง ุฑูุน ุงู„ุจุตุฑ ุฅู„ู‰ ุงู„ุณู…ุงุก ูˆู‡ูˆ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒุŒ ู„ู‚ูˆู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู„ูŠู†ุชู‡ูŠู† ุฃู‚ูˆุงู… ุนู† ุฑูุน ุฃุจุตุงุฑู‡ู… ุนู†ุฏ ุงู„ุฏุนุงุก ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุฅู„ู‰ ุงู„ุณู…ุงุก ุฃูˆ ู„ุชูุฎุทูู†ูŽู‘ ุฃุจุตุงุฑู‡ู…ยป - ุงู„ู†ุธุฑ ุฅู„ู‰ ู…ุง ูŠุดุบู„ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู„ุญุฏูŠุซ ุนุงุฆุดุฉ ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุตู„ู‰ ููŠ ุฎู…ูŠุตุฉ ู„ู‡ุง ุฃุนู„ุงู… ูู‚ุงู„ ุดุบู„ุชู†ูŠ ุฃุนู„ุงู… ู‡ุฐู‡ุŒ ุงุฐู‡ุจูˆุง ุจู‡ุง ุฅู„ู‰ ุฃุจูŠ ุฌู‡ู… ูˆุงุฆุชูˆู†ูŠ ุจุฃู†ุจุฌุงู†ูŠุฉ ุดุฑุญ ุณู†ู† ุงุจู† ู…ุงุฌู‡ ูก/ูงูฃ ุฃูŽูˆ ู„ูŠุฎุทูู† ุงู„ู„ู‡ ุฃูŽูŠ ู„ูŠุณู„ุจู† ุงู„ู„ู‡ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑู‡ู… ุงู† ู„ู… ูŠู†ู’ุชูŽู‡ูˆุง ุนูŽู† ุฐูŽู„ููƒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ุทูŽู‘ูŠูู‘ุจููŠู‘ ุฃูŽูˆ ู‡ูŽู‡ูู†ูŽุง ู„ู„ุชูŽู‘ุฎู’ูŠููŠุฑ ุชู‡ุฏูŠุฏุง ุฃูŽูŠ ู„ูŠูŽูƒููˆู† ุฃุญุฏ ุงู„ุงู…ุฑูŠู† ูƒูŽู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ู„ู†ุฎุฑุฌู†ูƒ ูŠูŽุง ุดูุนูŽูŠู’ุจ ูˆูŽุงู„ูŽู‘ุฐูŠู† ุขู…ู†ููˆุง ู…ูŽุนูŽูƒ ู…ู† ู‚ุฑูŠุชู†ุง ุฃูŽูˆ ู„ุชุนูˆุฏู† ูููŠ ู…ู„ุชู†ุง ูˆูŽูููŠ ุงู„ู’ู…ุดูƒุงุฉ ุจูุฑููˆูŽุงูŠูŽุฉ ู…ูุณู„ู… ู„ูŠู†ุชู‡ูŠู† ุฃูŽู‚ูˆุงู… ุนูŽู† ุฑูุนู‡ู… ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑู‡ู… ุนูู†ู’ุฏ ุงู„ุฏูู‘ุนูŽุงุก ูููŠ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉ ุงู„ู‰ ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽุงุก ุฃูŽูŠ ุฎูุตููˆุตุง ุนูู†ู’ุฏ ุงู„ุฏูู‘ุนูŽุงุก ู„ุฅูŠู‡ุงู… ุงู† ุงู„ู’ู…ูŽุฏู’ุนููˆ ูููŠ ุงู„ู’ุฌูู‡ูŽุฉ ุงู„ู’ุนู„ูŠุง ู…ูŽุนูŽ ุชุนุงู„ูŠู‡ ุนูŽู† ุงู„ู’ุฌูู‡ูŽุงุช ูƒู„ู‡ูŽุง ูˆุงู„ุง ููŽุฑูุน ุงู„ุงุจุตุงุฑ ู…ูุทู„ู‚ู‹ุง ูููŠ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉ ู…ูŽูƒู’ุฑููˆู‡ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู‚ูŽุงุถููŠ ุนููŠูŽุงุถ ุงุฎู’ุชู„ูููˆุง ูููŠ ูƒูŽุฑูŽุงู‡ูŽุฉ ุฑูุน ุงู„ู’ุจูŽุตูŽุฑ ุงู„ู‰ ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽุงุก ูููŠ ุงู„ุฏูู‘ุนูŽุงุก ูููŠ ุบูŠุฑ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉ ููƒุฑู‡ ุงู„ู‚ูŽุงุถููŠ ุดูุฑูŽูŠู’ุญ ูˆูŽุขุฎูŽุฑููˆู†ูŽ ูˆูŽุฌูˆุฒู‡ู ุงู„ู’ุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑููˆู†ูŽ ู„ูุฃูŽู† ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽุงุก ู‚ุจู’ู„ูŽุฉ ุงู„ุฏูู‘ุนูŽุงุก ูƒูŽู…ูŽุง ุงู† ุงู„ู’ูƒูŽุนู’ุจูŽุฉ ู‚ุจู’ู„ูŽุฉ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉ ููŽู„ูŽุง ูŠูƒุฑู‡ ุฑูุน ุงู„ู’ุจูŽุตูŽุฑ ุงู„ูŠู‡ ูƒูŽู…ูŽุง ู„ูŽุง ูŠูƒุฑู‡ ุฑูุน ุงู„ู’ูŠูŽุฏ ูููŠ ุงู„ุฏูู‘ุนูŽุงุก ุงู†ู’ุชู‡ู‰ ูˆูŽุตูŽุญูŽู‘ ุฃูŽูŠู’ุถุง ุฃูŽู†ู‡ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠุฑูุน ุจูŽุตูŽุฑู‡ ุงู„ู‰ ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽุงุก ููŽู„ูŽู…ูŽู‘ุง ู†ุฒู„ ุงู„ูŽู‘ุฐูŠู† ู‡ู… ูููŠ ุตู„ูŽุงุชู‡ู… ุฎุงุดุนูˆู† ุทุฃุทุฃ ุฑูŽุฃุณู‡ Rabbi zidna 'ilman nafi'a renungan September 24, 2021September 23, 2021 1 Minute Mungkin kita pernah melihat sebagian orang yang sedang mengerjakan shalat terkadang memandang ke atas, tidak melihat ke tempat sujud. Padahal perbuatan tersebut telah dilarang oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam mengatakan ู„ูŽูŠูŽู†ู’ุชูŽู‡ููŠูŽู†ูŽู‘ ุฃูŽู‚ู’ูˆูŽุงู…ูŒ ูŠูŽุฑู’ููŽุนููˆู’ู†ูŽ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูŽู‡ูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽุงุกู ูููŠ ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงูŽุฉู ุฃูŽูˆู’ ู„ุงูŽ ุชูŽุฑู’ุฌูุนู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’. โ€œHendaklah orang-orang benar-benar menyudahi mengangkat pandangan mereka ke atas langit ketika shalat, atau pandangan mereka tidak akan kembali kepada mereka.โ€ HR. Muslim Anas bin Malik radhiyaAllahu anhu berkata Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ู…ูŽุง ุจูŽุงู„ู ุฃูŽู‚ู’ูˆูŽุงู…ู ูŠูŽุฑู’ููŽุนููˆู’ู†ูŽ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูŽู‡ูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุณูŽู‘ู…ูŽุงุกู ูููŠ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ูู…ู’. ููŽุงุดู’ุชูŽุฏูŽู‘ ู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ูููŠ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽูŠูŽู†ู’ุชูŽู‡ูู†ูŽู‘ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุชูุฎู’ุทูŽููŽู†ูŽู‘ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู…ู’. โ€œMengapa orang-orang itu mengangkat pandangan mereka ke langit ketika shalat.โ€ Ucapan beliau sangat keras dalam masalah ini, sampai-sampai beliau mengatakan โ€Hendaknya mereka benar-benar menyudahi hal itu atau pandangan mereka benar-benar akan disambar/diambil.โ€ HR. al-Bukhari Hadits di atas merupakan ancaman keras bagi siapa saja yang mengangkat pandangan ke atas ketika shalat. Oleh karena itu para ulama bersepakat bahwa perbuatan tersebut dilarang. Maka itu, siapa dari kita yang masih mengerjakannya karena belum tahu hukumnya, hendaknya ia menyudahinya, tidak mengerjakannya lagi, atau kalau tidak โ€ฆโ€ฆ . Wa naโ€™udzu billah min dzalik. Adapun yang disunnahkan adalah memandang ke tempat sujud. Para sahabat berkata ูƒูŽุงู†ูŽ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุฅูุฐูŽุง ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุทูŽุฃู’ุทูŽุฃูŽ ุฑูŽุฃู’ุณูŽู‡ู ูˆูŽุฑูŽู…ูŽู‰ ุจูุจูŽุตูŽุฑูู‡ู ู†ูŽุญู’ูˆูŽ ุงู’ู„ุฃูŽุฑู’ุถู. โ€œAdalah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dahulu apabila mengerjakan shalat beliau menundukan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke bumi bawah.โ€ Hadis sahih riwayat al-Baihaqi dan al-Hakim Ibunda kita -kaum mukminin- Aisyah radhiyaAllahu anha bertutur ู„ูŽู…ูŽู‘ุง ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุงู„ู’ูƒูŽุนู’ุจูŽุฉูŽ ู…ูŽุง ุฎูŽู„ูŽููŽ ุจูŽุตูŽุฑูู‡ู ู…ูŽูˆู’ุถูุนูŽ ุณูุฌููˆู’ุฏูู‡ู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ุฎูŽุฑูŽุฌูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูŽุง. โ€œKetika masuk ke Kaโ€™bah, pandangan beliau shallallahu alaihi wa sallam tidak berpindah dari tempat sujud hingga keluar darinya.โ€ Hadis sahih riwayat al-Baihaqi dan al-Hakim Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk dapat mengerjakan shalat dengan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam. Aamiin, ya Rabb. โœ… Bagian Indonesia ๐Ÿ  DAMMAM KSA ๐Ÿ“… [ 04/06/1437 H ] ============================ Dipost Ustadz Muhammad Sulhan Jauhari, Lc, MHI -hafizhahullah- tgl 15 Maret 2016 Telah Terbit September 24, 2021September 23, 2021 Navigasi pos com-Ilustrasi menjalankan ibadah Sholat Foto ShutterstockMenghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah ibadah shalat. Ini menjadi patokan bagi umat Muslim dalam menentukan arah ketika hendak menunaikan bahasa, kiblat berasal dari kata qiblat-qabilah yang berarti acuan untuk menghadap. Sedangkan secara istilah, kiblat adalah arah menuju Kaโ€™bah Makkah lewat jalur terdekat, di mana setiap Muslim dalam mengerjakan shalat harus menghadap begitu banyak dalil yang menjelaskan tentang arah kiblat, salah satunya adalah firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah ayat 144โ€œSungguh Kami sering melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnyaโ€Melalui ayat tersebut, Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menghadap kiblat sebagai syarat sah saat mengerjakan shalat. Lantas, bagaimana hukum shalat tidak menghadap kiblat?Hukum Shalat Tidak Menghadap KiblatIlustrasi pria muslim sedang salat. Foto Shutter StockMengutip jurnal berjudul Kiblat dalam Perspektif Madzhab-madzhab Fiqh oleh Sayful Mujab, para ulama madzhab telah sepakat bahwa menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah dalam shalat. Ketentuan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW berikutโ€œSesungguhnya Nabi saw. memasuki kaโ€™bah kemudian keluar lalu shalat dua rakaat dengan menghadap kaโ€™bah. Setelah itu, beliau bersabda inilah bangunan kaโ€™bah kiblatโ€. HR. Bukhari dan Muslim.Selain itu, dijelaskan pula dalam hadits lain bahwa Nabi SAW mengerjakan shalat dengan menghadap baitullah Kaโ€™bah, sementara orang-orang di sekitar beliau menghadap ke berbagai arah dengan mengitari bangunan fisik Kaโ€™bah. Kemudian beliau bersabda โ€œShalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalatโ€. HR. BukhariBerdasarkan nash di atas, para ulama resmi menetapkan kiblat sebagai syarat sah mutlak dalam shalat. Maka, umat Muslim yang mengerjakan shalat tanpa menghadap kiblat akan dianggap batal pria muslim sedang salat. Foto Shutter StockNamun dalam kondisi tertentu, ada pengecualian seseorang boleh melaksanakan shalat tanpa menghadap kiblat. Pertama, ketika shalat dilaksanakan dalam keadaan peperangan yang tengah berkecamuk syiddah al-khauf dan kedua, ketika shalat sunah dikerjakan dalam perjalanan safar.Adapun pada orang sakit, apabila ia tidak mampu menghadap kiblat, maka diperbolehkan. Ini berlaku selama ia kesulitan dan tidak ada orang lain yang bersedia untuk membantu atau Syeikh Abdurrahman dalam bukunya yang berjudul Kitab Shalat Fikih Empat Madzhab menjelaskan, orang yang sedang terancam juga dibolehkan untuk shalat tidak menghadap kiblat. Ia boleh menghadap ke arah mana pun yang mudah begitu, umat Muslim tetap harus mengupayakan yang terbaik, agar shalat bisa dikerjakan dengan menghadap kiblat. Jika terpaksa dan tidak bisa karena beberapa kondisi yang telah disebutkan di atas, shalatnya tetap kedudukan kiblat dalam shalat?Apa itu kiblat?Apakah boleh shalat tidak menghadap kiblat? Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah shalat. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam sejumlah dalil baik Alquran maupun hadis Rasulullah SAW. Dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 144, Allah SWT berfirman, ''Sungguh Kami sering melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid al-Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.'' Perintah Sang Khalik itu diperkuat dengan hadis. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Bila kamu hendak mengerjakan shalat, hendaklah menyempurnakan wudlu kemudian menghadap kiblat lalu takbir " HR Bukhari dan Muslim. Atas dasar ayat Alquran dan hadis itulah para ulama, menurut asy-Syaukani, bersepakat bahwa menghadap ke Baitullah hukumnya wajib bagi orang yang melakukan shalat. Lalu timbul persoalan, apakah harus persis ke Baitullah atau boleh hanya ke perkiraan arahnya saja? Dalam konteks ini perlu dipahami bahwa agama Islam bukanlah agama yang sulit dan memberatkan. Namun demikian, perlu berusaha memadukan antara teks dan konteks agar pemahaman tentang arah kiblat mendekati kebenaran. Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama ketika menentukan pusat arah yang dihadapi itu. Apakah yang dihadapi itu zat kiblat itu sendiri atau cukup dengan menghadap ke arahnya saja. Ensiklopedi Islam terbitan Ichtiar Baru van Hoeve, memaparkan pendapat beberapa imam mazhab. Menurut Imam Syafi'i, orang yang melakukan shalat wajib mengarah pasda zat Ka'bah. Sedangkan orang yang jauh dari Ka'bah cukup dengan memperkirakan saja. Akan tetapi, ada riwayat lain yang mengatakan bahwa Imam Syafi'i membolehkan orang shalat hanya menghadap ke arah ka'bah, bukan pada zatnya. Riwayat itu diterima dari al-Muzanni, murid Imam Syafi'i. Dari dua pendapat yang diriwayatkan dari Imam Syafi'i itu, pendapat pertama ternyata lebih popuper. Lalu bagaimana dengan imam-imam yang lain? Imam-imam mujtahid lainnya seperti Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Hanbali , mewajibkan orang yang jauh dari Ka'bah untuk menghadap ke arah Ka'bah saja. Alasannya, tak mungkin bagi orang yang jauh dari Ka'bah untuk menghadap ke zat Ka'bah itu sendiri. Jika seseorang melakukan shalat di tempat yang sangat gelap, menurut para Imam, boleh menghadap ke arah yang diyakini. Shalatnya dinyatakan sah, asalkan dia telah melakukan shalat tersebut. Akan tetapi, jika ketika selesai shalat mengetahui bahwa arah kiblat yang dihadapinya salah, maka shalatnya wajib di ulangi, kalau masih ada waktu. Itulah pendapat Imam Syafi'i, ulama Hanafiah dan ulama Kufah pada umumnya. Akan tetapi, as-San'ani ahli fikih dan hadis serta asy-Syaukani memandang shalat yang telah dikerjakan itu tak perlu diulang, karena sah. sumber Harian RepublikaBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Senin, 27 Zulqaidah 1444 H / 12 Juli 2010 1030 wib views Segala puji bagi Allah, Rabba semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabatnya. Terdapat sebuah pertanyaan seputar shalat yang sering juga kita saksikan di sekitar kita. Yaitu, bagaimana status shalat orang yang tidak melihat ke tempat sujud saat shalat fardlu atau sunnah. Apakah shalatnya batal, berkurang kesempurnaannya walau tetap sah? Ini merupakan problem yang sering kita saksikan dalam shalat berjama'ah di masjid. Jauhnya kaum muslimin dari mendalami ajaran agamanya menjadi penyebab utama, sehingga permasalahan yang jelas-jelas terdapat larangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam banyak dilanggar. Berikut ini penjelasannya Sesungguhnya shalat termasuk salah satu rukun Islam yang sangat agung. Kekhusyu'an dalam pelaksanaannya menjadi tuntutan syariat. Sampai-sampai Allah 'Azza wa Jalla berfirman, ู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽูู’ู„ูŽุญูŽ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููˆู†ูŽ ุงูŽู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู‡ูู…ู’ ูููŠ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ูู…ู’ ุฎูŽุงุดูุนููˆู†ูŽ "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya." QS. Al-Mukminun 1-2 Sesungguhnya Iblis โ€“terlaknat- telah bertekad kuat untuk menyesatkan manusia dan menimpakan fitnah atas mereka. Iblis berkata kepada Rabbnya, Allah 'Azza wa Jalla, ุซูู…ู‘ูŽ ู„ูŽุขูŽุชููŠูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ู…ูู†ู’ ุจูŽูŠู’ู†ู ุฃูŽูŠู’ุฏููŠู‡ูู…ู’ ูˆูŽู…ูู†ู’ ุฎูŽู„ู’ููู‡ูู…ู’ ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุฃูŽูŠู’ู…ูŽุงู†ูู‡ูู…ู’ ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุดูŽู…ูŽุงุฆูู„ูู‡ูู…ู’ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฌูุฏู ุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑูŽู‡ูู…ู’ ุดูŽุงูƒูุฑููŠู†ูŽ "Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur taat." QS. Al-A'raaf 17 Iblis terlaknat telah berjanji untuk melakukan apa saja dengan berbagai cara guna memalingkan orang dari shalat dan menggoda mereka di dalamnya. Tujuannya, supaya mereka tidak merasakan nikmatnya ibadah dan kehilangkan pahala dan manfaatnya yang besar. Di antara faidah khusyu' adalah akan memperingan seorang hamba dalam melaksanaan perintah shalat. Allah Ta'ala berfirman, ูˆูŽุงุณู’ุชูŽุนููŠู†ููˆุง ุจูุงู„ุตู‘ูŽุจู’ุฑู ูˆูŽุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ู„ูŽูƒูŽุจููŠุฑูŽุฉูŒ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฎูŽุงุดูุนููŠู†ูŽ "Dan mintalah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan mengerjakan shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk." QS. Al-Baqarah 45 maknanya Beban perintah shalat sangat berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu'. Bagi orang yang shalat disyariatkan untuk khusyu' dalam shalatnya, berdiri di hadapan Allah dalam bentuk yang paling sempurna. Dan hal ini tidak bisa terwujud kecuali dengan menjadikan pandangannya mengarah ke tempat sujud atau wajahnya menghadap ke depan kecuali ketika tasyhhud, maka pandangannya tertuju ke jari telunjuk bagian kanan. Sedangkan menoleh atau melirik menjadi sebab hilangnya kekhusyu'an. Telah diriwayatkan dari Aisyah radliyallahu 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila shalat biasa menundukkan kepalanya dan memandang ke tanah tempat sujud. Adapun ketika duduk tasyahud beliau memandang ke jari telunjuk yang sedang berisyarat, beliau menggerakkannya. Terdapat juga larangan mengangkat pandangan ke langit atas. Larangan ini berbentuk ancaman atas pelakunya sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ูููŠ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ููŽู„ูŽุง ูŠูŽุฑู’ููŽุนู’ ุจูŽุตูŽุฑูŽู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงุกู ุฃูŽู†ู’ ูŠูู„ู’ุชูŽู…ูŽุนูŽ ุจูŽุตูŽุฑูู‡ู "Apabila salah seorang kalian sedang shalat, janganlah ia mengangkat pandangannya ke langit, dikhawatirkan pandangannya akan disambar." HR. Ahmad Larangan ini semakin keras ketika beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ู„ูŽูŠูŽู†ู’ุชูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุชูุฎู’ุทูŽููŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑูู‡ูู… "Hendaknya orang-orang itu menghentikan perbuatannya itu mengangkat pandangan ke langit/dongak atau -jika tidak- niscaya tercungkillah mata mereka." HR. Bukhari dan Muslim Imam al-Nawawi rahimahullah menguraikan tentang makna hadits di atas, "Dalam hadits ini terdapat larangan yang kuat dan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Dan telah dinukil adanya ijmaโ€™ konsensus atas larangan hal tersebut. Berkata Al-Qadhi Iyadh 'Para ulama berbeda pendapat dalam kemakruhan menengadah pandangan ke langit ketika berdoa di luar waktu shalat.' Syuraih dan lainnya memakruhkan hal itu, namun mayoritas ulama membolehkannya. Mereka mengatakan 'Karena langit adalah kiblatnya doa sebagaimana kaโ€™bah adalah kiblatnya shalat, dan tidaklah diingkari menengadahkan pandangan kepadanya sebagaimana tidak dimakruhkan pula mengangkat tangan ketika berdoa.' Allah Taโ€™ala berfirman โ€œDan di langit adanya rezeki kalian dan apa-apa yang dijanjikan kepada kalian.โ€ Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/171. Mawqiโ€™ Ruh Al Islam Kita memohon kepada Allah agar menerima shalat kita, ketaatan kita, dan seluruh amal shalih yang kita kerjakan. Sesungguhnya Allah Mahamendengar dan Mahadekat. Semoga juga shalat dan salam Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhamad beserta keluarga dan para sahabatnya. Oleh Badrul Tamam Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita! +Pasang iklan Gamis Syari Murah Terbaru Original FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai. Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas? Di sini Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan > jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub 0857-1024-0471 Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller NABAWI HERBA Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon 60%. Pembelian bisa campur produk > jenis produk.

menengadah ke langit ketika shalat termasuk perbuatan yang hukumnya